REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan pasangan pejawat Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakilnya Helmi Budiman belum memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018. "Adapun ada beberapa kekurangan, seperti biasa itu bisa dilakukan proses perbaikan," kata ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi setelah menerima pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati pejawat, Senin (8/1).
Ia mengatakan KPU Garut secara resmi sudah menerima pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati pejawat untuk mengikuti pada Pilkada serentak 2018 Kabupaten Garut. Di antara berkas persyaratan pendaftaran yang diterima ialah surat keputusan dukungan dari partai politik pengusung terhadap pasangan petahana tersebut.
"Berkas para calon yang wajibnya semua sudah lengkap, seperti dukungan rekomendasi dari pimpinan pusat partai politik," ujarnya.
Ia mengonfirmasi berkas yang perlu dilengkapi oleh pasangan pejawat berupa legalisasi ijazah. Nantinya semua perbaikan dan kelengkapab berkas pendaftaran bisa diselesaikan sampai batas waktu 20 Januari 2017. "Silakan perbaiki berkas-berkas persyaratan bakal calon mulai 18-20 Januari," sebutnya.
Sebelumnya, paslon pejawat Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakilnya Helmi Budiman datang ke KPU Garut bersama tim sukses untuk mendaftarkan diri maju pada Pilkada Garut. Paslon ini diusung oleh tiga partai politik yakni Partai Gerindra, PKS dan Partai Nasdem.