REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lima terdakwa perkara pembakaran rumah yang sempat menghebohkan kota Medan beberapa waktu lalu dituntut hukuman penjara seumur hidup. Mereka dinilai bersalah melakukan pembakaran rumah yang menewaskan empat penghuninya tersebut.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/1). Kelima terdakwa, yakni cari Muli boru Ginting, Jaya Mita boru Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, Rudi Suranta Ginting, dan Zulpan Nitra Purba.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata JPU Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi, Selasa (9/1).
Kelima terdakwa dinilai bersalah dengan sengaja melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia. JPU menyatakan, kelimanya terbukti bersalah melanggar Pasal 187 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim untuk menetapkan terhadap para terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahanannya. Kemudian menetapkan seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan," ujar Jaksa dari Kejari Medan itu.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari lima terdakwa.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, pembakaran itu terjadi di sebuah rumah di Jl Pertanian/Milala, kelurahan Sidomulyo, kecamatan Medan Tuntungan, kota Medan, Rabu, 5 April 2017. Rumah ini didakwa dibakar oleh para terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.
Akibat kejadian itu, empat penghuni rumah meninggal akibat menghirup CO2 dan mengalami luka bakar. Keempat korban tewas itu, yakni Marita boru Sinuhaji, Frenki Riza Ginting, Kristin boru Ginting, dan Selvi boru Ginting. Pembakaran ini didakwa dilatari oleh persoalan jual beli tanah serta rumah yang belum tuntas antara korban dan terdakwa.