REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa menyampaikan tanggapan terkait kliennya yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus menghalang-halangi proses hukum kasus KTP-el.
Menurut Supriyanto, sebagaimana pasal 16 UU advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013, advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa, tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela Profesi advokat.
"Tindakan arogan KPK telah melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan, masalah ini tidak hanya masalah pribadi FY, tapi juga nasib advokat secara nasional," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Jika gaya membela advokat diasumsikan sebagai tindakan yang merintangi penyidikan, lanjut Supriyanto, itu berarti KPK mengerdilkan semangat pembelaan advokat. Di sisi lain, KPK dan advokat bergerak sama berdasarkan Undang-undang. Ia pun mempertanyakan KPK yang menetapkan tersangka terhadap Fredrich.
"Apakah kita membiarkan UU Advokat diinjak-injak KPK? Sebab, tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela Pak SN, sebab keseluruhan yang ditampilkan di layar kaca adalah style atau gaya advokat. Apakah gaya pembelaan tersebut bisa diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan?" tutur dia.
Seperti diketahui, bahwa DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Supriyanto Refa. Hal ini untuk melakukan pembelaan terhadap Fredrich.