REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik antara Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang melanggar hukum seharusnya tidak perlu terjadi.
Zainut Tauhid Sa'adi selaku anggota Komisi IV DPR/RI menyatakan polemik tersebut dapat menimbulkan kegaduhan. Selain itu permasalahan tersebut bisa saja dinilai sebagai bentuk lemahnya koordinasi antar-kementerian dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
"Sangat tidak elok mempertontonkan perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum, apalagi subyek hukumnya adalah kapal asing (WNA). Hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum," ujar Zainut Tauhid dalam keterangan tertulis yang didapat Republika, Kamis (11/1).
Terkait dengan pembakaran dan atau penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum hal tersebut sudah sesuai dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 69 ayat (4). Dalam peraturan tersebut disebutkan: "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".
Hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 76A; "Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri".
"Pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan. Hakim pengadilan juga bisa menggunakan Pasal 76C (1) atau Pasal 76C (5) yang menyatakan hasil rampasan bisa dilelang untuk negara atau diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan," lanjut anggota DPR RI Fraksi PPP ini.
Zainut kemudian menyatakan ada dua hal yang berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi. Untuk penegakan hukum sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk law enforcement untuk menjaga kedaulatan laut kita.
Sedangkan untuk peningkatan produksi dirinya menyatakan seharusnya Luhut lebih mengkritisi kebijakan KKP yang justru banyak menghambat sektor produksi perikanan. Selama ini berbagai peraturan yang dibuat oleh menteri KP banyak menimbulkan kontroversi.