Rabu 17 Jan 2018 20:06 WIB

Suami Pembunuh Istri Terancam Hukuman Mati

Hukuman Mati/ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan tersangka Adi Hartono (38) suami yang menjadi tersangka pembunuhan istrinya di Margawati, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam hukuman mati. "Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup," kata Budi saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan suami terhadap istri di Garut, Rabu (17/1).

Ia menuturkan, tersangka merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2011 di Garut, kemudian ditahan di Lapas Cirebon selama tujuh tahun. Tersangka, lanjut dia, akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Jadi tersangka ini akan kita kenakan pasal yang sangat berat," kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, ancaman hukuman terhadap tersangka itu karena telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan, bahkan saat ini tersangka statusnya masih bebas bersyarat dari kasus kejahatan sebelumnya. Namun tersangka, kata dia, dalam status hukum bersyarat melakukan tindak kejahatan dengan menganiaya istri keduanya Nani Yulianti (32) hingga tewas di rumah korban Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Rabu (3/1/) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka ini statusnya masih bebas bersyarat sampai dengan Oktober 2018, namun tersangka kembali melakukan tindak pidana, yakni menganiaya dan membunuh istrinya sendiri," kata Kapolres.

Ia menyampaikan, kasus pembunuhan tersebut bermula dari pertengkaran korban dan tersangka karena tersangka diketahui berselingkuh dengan wanita lain. Selanjutnya tersangka menganiaya korban dengan cara memukulkan galon, helm, lalu menginjak-injak korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Menurut keterangan medis korban meninggal karena diinjak pelaku, tulang korban patah dan menusuk jantung," kata Kapolres.

Selanjutnya tersangka menguburkan korban di belakang rumahnya, lalu melarikan diri ke Yogyakarta. "Kurang dari 24 jam, tersangka akhirnya berhasil kami tangkap di Yogyakarta, dan sekarang sudah ditahan di Polres," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement