Kamis 18 Jan 2018 16:41 WIB

Pengacara tak Tahu Rencana Fredrich Laporkan Pimpinan KPK

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum tersangka kasus penghalangan penyidikan Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku tidak mengetahui pernyataannya kliennya yang berencana melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi keolisi. Menurut Sapriyanto, hal tersebut bukan merupakan ranahnya.

"Saya tidak tahu itu kapan diucapkan, pas ucapin itu saya tidak ada kan, kalaupun ada itu bukan komentar saya," kata Sapriyanto usai mengajukan Praperadilan Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Sapriyanto mengaku, Fredrich pun belum menyampaikan hal tersebut padanya. Sehingga, koordinasi terkait hal tersebut belum dilakukannya dengan Fredrich. Kendati demikian, Sapriyanto mengaku belum tentu bersedia menanggupi keinginan kliennya itu.

"Kalau koordinasi belum tentu saya bersedia, karena itu bukan bagian tugas saya," ucap Fredrich.

Sapriyanto mengungkapkan, tugasnya hanya mengurus perkara hukum yang akan dihadapi oleh Fredrich, dalam hal ini rencana Fredrich mengajukan praperadilan. Sementara, di luar hal tersebut menurut dia bukan wewenangnya.

"Kita urusi soal hukum saja, kalau di luar hukum itu bukan tugas kami," kata dia.

Meski demikian, Sapriyanto mengatakan, jika Fredrich berkehendak melaporkan pimpinan KPK, ia menyerahkan sepenuhnya pada Fredrich. Hal tersebut menurut Sapriyanto adalah hak Fredrich. Namun, hal tersebut belum diketahuinya telah dilakukan.

"Pak Fredrich kemarin dipanggil, kita tidak mendampingi dan kita tidak tahu apa yang disampaikan pada teman media. Yang pasti kita tidak ngurusin gituan, kami ngurusin hukum," kata Sapriyanto.

Sebelumnya, Fredrich Yunandi mengklaim akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik. Fredrich menilai, Basaria dan Febri telah memfitnah dirinya saat mengumumkan penetapan tersangka kasusobstruction of justiceatau tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

"(Melaporkan) karena kan dia (Basaria dan Febri) memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan 'medical record' (milik Setya Novanto) palsu," kata Yunadi usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK terkait kasus korupsi KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kala Fredrich menjadi kuasa hukumnya. Fredrich dianggap berperan dalam skenario kecelakaan Novanto pada November lalu yang menghambat proses penyidikan KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement