Ahad 21 Jan 2018 12:22 WIB

Nasir: Fraksi PKS Konsisten Dukung Pemidanaan Perilaku LGBT

FPKS telah mengusulkan dua norma baru dalam RUU KUHP.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir Djamil, menegaskan sejak awal pihaknya konsisten mengusulkan pemidanaan terhadap perilaku LGBT dan predator seks anak dalam RUU KUHP. Nasir mengatakan, FPKS telah mengusulkan dua norma baru dalam RUU KUHP.

Pertama adalah mengenakan pidana terhadap perilaku LGBT baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa. Menurutnya, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak. Sementara, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tak dimasukkan sebagai tindakan pidana.

"PKS sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain," ujar Nasir, Ahad (21/1).

Nasir menjelaskan, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab. Pemerintah, ujar dia, hanya mengusulkan pidana LGBT terhadap anak karena dianggap anak tidak berdosa dan berposisi sebagai korban.

"Kalau begitu logikanya di balik, dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali," katanya.

Selain itu, terang Nasir, F-PKS juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seks.

"Selama ini normanya kekerasan seksual tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak baik laki-laki maupun perempuan," jelasnya.

Politikus PKS asal Aceh ini menerangkan jika usulan di Panja ini nantinya akan dilaporkan kepada Komisi III. Kemudian pembahasan usulan baru oleh Panja akan dibahas oleh Komisi III. "Intinya sekali lagi PKS konsisten mengusulkan pemidanaan LGBT," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement