Sabtu 27 Jan 2018 01:15 WIB

Rencana Pati Polisi Jadi Plt Gubernur Dinilai Ceroboh

UU Nomor 2/2002, polisi bisa duduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menteri Dalam Negeri mengangkat dua perwira tinggi (pati) Polri, Irjen Pol M Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara dinilai sebagai kecerobohan. Oleh karena itu, Anggota DPD RI Asal Sulawesi Barat Asri Anas meminta kepada presiden jangan melakukan pembiaran dan menerbitkan Kepres, sebab ini bisa merusak proses demokrasi dan kekacauan hukum.

''Perlu kami mengingatkan sebagai anggota DPD RI yang menjadi mitra kerja Mendagri, bahwa masyarakat mengharapkan netralitas Polri dalam Pilkada, pengangkatan ini akan menimbulkan prasangka akan posisi Kepolisian,'' ucap Anas, Jumat (26/1).

Apalagi, lanjutnya, di beberapa daerah ada calon kepala daerah dari polisi yang masih aktif. Anas mengingatkan bahwa undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI pasal 28 asal 3 jelas menyebutkan, anggota kepolisian RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Begitupun Permendagri 74 tahun 2016, dalam pasal 4 jelas menyebutkan pelaksana tugas gubernur adalah pejabat tinggi madia dari kementerian dalam negeri atau pemerintah derah provinsi. Sehingga ia meminta penjabat gubernur seperti lazimnya selama ini dari Kemendagri atau Sekda yang ada di propinsi.

''Jika ini terus dilakukan maka ada kecurigaan ini bagian dari pesanan politik dan Mendagri tidak bisa menjaga tumbuh kembangnya demokrasi,'' ujar Anas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement