REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz meminta suasana Kota Sukabumi tetap kondusif menjelang pelaksanaan pilkada serentak Juni 2018 mendatang. Hal ini kata dia salah satunya bisa terwujud dengan adanya pemberitaan media yang positif mengenai jalannya pilkada.
"Mohon bantuan dalam rangka pilkada di Sukabumi mudah-mudahan semua calon tidak terjadi gesekan yang tidak diharapkan," ujar Mohamad Muraz dalam acara musyawarah besar (mubes) III Sukabumi Journalist Forum (SJF) di Hotel Taman Sari, Kota Sukabumi, Sabtu (28/1).
Harapannya, ujar Muraz, pilkada dapat berjalan dengan damai, aman dan bahagia serta jauh dari hal-hal negatif. Ia mencontohkan pilkada di daerah tetangga yakni Kabupaten Sukabumi yang telah berjalan dengan baik pada 2015 lalu. Di mana kata dia pasangan calon bupati yang kalah bisa legowo menerima hasil pilkada dan tidak berujung ke Mahkaham Konstitusi (MK).
Muraz mengatakan, masa pemerintahannya hanya tersisa sekitar tiga bulan setengah dan berharap kondisi tetap aman dan damai. "Saya mohon maaf bila ada kekurangan dalam pemerintahan," ujar dia yang berencana maju sebagai calon anggota DPR RI pada pileg 2019 mendatang.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro yang hadir dalam acara Mubes SJF menambahkan, peran media dinilai penting dalam menyebarluaskan informasi yang akurat mengenai jalannya pilkada. "Peran media harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat sebagai pilar demokrasi," ujar dia.
Menurut Susatyo, beriringan dengan tahun politik maka akan banyak sekali informasi yang menyebar di tengah masyarakat termasuk berita hoaks. Ia berharap peran media dalam mencerdaskan masyarakat dalam memberitakan peristiwa dengan data yang akurat.
Ketua SJF Toni Kamajaya mengatakan, organisasinya tetap independen dalam pilkada 2018 ini. "SJF secara organisasi tidak akan ikut atau terlibat politik praktis dalam kegiatan politik," cetus dia.
Di mana, kata Toni, jurnalis tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Selain itu ketika bertugas di lapangan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.