Selasa 30 Jan 2018 19:04 WIB

Panwaslu Panggil Wabup Purwakarta

Terkait video yang memperlihatkan Dadan yang mendukung salah satu calon

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara saat penuhi panggilan Panwaslu setempat, Selasa (30/1).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara saat penuhi panggilan Panwaslu setempat, Selasa (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Panwaslu Kabupaten Purwakarta melakukan pemanggilan terhadap Wakil Bupati Purwakarta, Dadan Koswara. Pemanggilan ini terkait video yang memperlihatkan Dadan yang mendukung salah satu calon.

Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan, hari ini meminta klarifikasi dari Wabup Dadan Koswara. Mengingat, video dukungan tersebut sudah beredar luas di media sosial. Akan tetapi, agendanya baru klarifikasi dan menggali keterangan.

"Dalam video tersebut, Wabup Dadan mengajak masyarakat Jatiluhur untuk mendukung bakal calon tertentu," ujarnya, kepada Republika.co.id, Selasa (30/1).

Menurut Oyang, pemanggilan orang nomor dua di Purwakarta ini sebagai warning juga bagi pihak lainnya. Hal ini, guna mencegah terjadinya pelanggaran pilkada. Meskipun saat ini, belum ada proses yang mengarah ke penindakan. Tetapi, tetap saja harus jadi acuan bagi pihak lain. Supaya lebih berhati-hati.

Sementara itu, Wabup Dadan Koswara mendatangi kantor Panwaslu di Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, sekitar pukul 10.00 WIB. Dadan yang juga ketua tim pemenangan pasangan Anne-Aming ini membantah telah mengampanyekan pasangan yang diusungnya.

"Video yang beredar di medsos itu, tidak full. Jadi, unsur politisasinya sangat kentara," ujarnya.

Kegiatan di Kecamatan Jatiluhur beberapa waktu lalu itu, bukan untuk mengampanyekan pasangan Anne-Aming. Melainkan, upaya sosialisasi program pemerintah pusat.

"Jadi, masyarakat harus bijak jika melihat informasi yang beredar di media sosial," kata dia.

Dadan mengakui, dirinya masih menjabat sebagai wakil bupati sampai Maret mendatang. Sehingga, ia masih terikat dengan aturan-aturan terkait dengan jabatannya tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement