REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dinilai tidak terlalu penting dan tidak mengubah substansi. Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Partai Nasdem Taufiqul Hadi mengatakan, bahwa usulan terhadap pembentukan dewan tersebut akhirnya dicabut.
"Tim pengawasan itu sudah kami tarik kembali," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Taufiqulhadi mengungkapkan, beberapa alasan dicabutnya usulan rekomendasi tersebut diantaranya adalah agar tidak ada lagi tudingan terhadap DPR yang dinilai untuk melemahkan KPK. Selain itu Pansus juga menganggap substansi rekomendasi tidak akan berubah meski usulan pembentukkan dewan pengawas telah dicabut. Untuk pengawasan, Pansus menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum.
"Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi oleh rakyat, ya jalan sendiri, tetapi kami tidak memasukkan, tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa. Menurutnya, pengawas di internal lembaga masing-masing perlu ada sebuah mekanisme yang semakin terukur.
"Bentuknya seperti apa kita serahkan ke KPK," katanya.
Politikus Partai Golkar tersebut berharap hubungan antara DPR dan KPK dapat saling bersinergi dan harmonis.