REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) batal menjadi pembeli siaga (stand by buyer) right issue PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Hal tersebut dikarenakan Conditional Share Subcription Agreement (CSSA) atau perjanjian jual beli bersyarat antara Minna Padi dan Bank Muamalat telah berakhir pada 31 Desember 2017.
Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana, menanggapi mengenai gagalnya Minna Padi sebagai stand by buyer. Menurut Permana, dengan mundurnya Minna Padi, proses rights issue Bank Muamalat tetap berjalan dengan potensial investor yang lain.
"Namun demikian, pemegang saham pengendali tetap berkomitmen dan mendukung jalannya proses rights issue Bank Muamalat," kata Permana saat dihubungi Republika.
Permana menyatakan, Bank Muamalat sedang mengeksplore investor potensial baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. "Kami berharap prosesnya bisa diselesaikan secepatnya," imbuhnya.
Baca juga: Minna Padi Batal Akuisisi Saham Bank Muamalat
Sebelumnya, Direktur Minna Padi, Harry Danardojo, menyatakan Minna Padi batal menjadi stand by buyer Bank Muamalat. Jadi saya terbuka saja. "Bahwa kebetulan kan CSSA kita dengan BMI itu kan baru berakhir," ujarnya kepada wartawan seusai acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (7/2).
Namun, Harry menyebut Minna Padi masih memiliki kemungkinan menjadi investor maupun fasilitator dari rights issue Bank Muamalat.