REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kota Malang resmi memiliki tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada 2018. Keputusan sudah ditetapkan secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Malang di Ijen Suites Kota Malang, Senin (12/2).
Adapun ketiga paslon yang telah diresmikan, yakni pasangan M. Anton dan Syamsul Mahmud, Yaqud Ananda Gudban dan Wanedi serta Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko. Ketiga pasangan yang telah ditetapkan sebagaimana yang tertulis dalam surat keputusan (SK) KPU.
"Keputusan tersebut berlaku setelah adanya penetapan yaitu sejak tanggal 12 Februari 2018," kata Divisi Hukum KPU Kota Malang, Fajar Santoso.
Di kesempatan sama, Ketua KPU Kota Malang Zainuddin menyampaikan, terdapat sesi pengundian nomor urut para paslon wali kota dan wakil wali kota Malang. Sesi tersebut akan diselenggarakan pada Selasa (13/2) malam. "Dan semua pasangan wajib untuk datang dalam rangkaian kegiatan tersebut," kata dia.
Pencoblosan Pilkada Kota Malang sendiri akan berlangsung pada 27 Juni 2018. Berdasarkan data KPU Kota Malang, potensi suara pemilih pada pilkada 2018 ini meningkat dibanding pilpres 2014 silam. Saat pilpres, terdata 611.246 pemilih yang tersebar di 1.276 tempat pemungutan suara (TPS). Sementara pilkada 2018 ini, ada 660.294 pemilih dalam daftar penduduk pemilih potensial (DP4) dan 1.400 TPS.