REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengimbau dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim untuk segera melepas alat peraga kampanye yang masih bertebaran. Imbauan tersebut dikeluarkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menetapkan kedua pasangan sebagai paslon yang sah pada kontestasi Pilgub Jatim 2018.
Ketua Bawaslu Jatim, Muhammad Amin menjelaskam, sesuai aturan, kandidat dilarang memasang alat peraga kampanye setelah ditetapkan oleh KPU. "Seharusnya setelah ditetapkan sudah dicopot dan ini termasuk pelanggaran kalau masih ada," kata Amin di Surabaya, Selasa (13/2).
Amin pun mengingatkan tim pemenangan dari Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno untuk mengindahkan imbauan tersebut. Amin mengingatkan alat peraga kampanye yang masih bertebaran harus segera dicopot paling lambat pada Rabu (14/2). "Kami akan berkoordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota dan tim pemenangan. Paling lambat besok malam harus sudah bersih," ujar Amin.
Amin menambahkan, pemasangan Baliho dan alat peraga kampanye setelah penetapan KPU Jatim adalah sebuah pelanggaran. Bawaslu Jatim bisa menjeratnya dengan pasal tindak pidana pemilu. "Ancaman macam-macam bisa penjara karena termasuk pidana pemilu," kata Amin.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menetapkan dua pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 pada Senin (12/2). Keduanya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.