Senin 19 Feb 2018 12:06 WIB

Masyarakat Membeludak Hadiri Sidang Perdana First Travel

Sidang perdana ini mendapat banyak perhatian dari ratusan calon jamaah umrah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang perdana kasus penipuan biro umrah First Travel di PN Depok, Senin (19/2).
Foto: istimewa
Sidang perdana kasus penipuan biro umrah First Travel di PN Depok, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sidang perdana kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (19/2) yang dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang perdana ini mendapat banyak perhatian masyarakat terutama dari ratusan calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan.

Membeludaknya 'pengunjung' di PN Depok membuat pihak keamanan PN Depok dan kepolisian dari Polres Depok memperketat pengamanan. "Ruang sidang sudah penuh, agar tak mengganggu jalan persidangan, massa lainnya kami minta untuk berada di halaman pengadilan," ujar Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Depok Hari Agung, Senin (19/2).

Menurut Agung, pihaknya menerjunkan 100 aparat kepolisian yang dibantu unsur pengamanan dalam (Kamdal) PN Depok dan TNI. "Pengamanan untuk memperlancar jalannya sidang dan sebagai bagian menjaga objek vital," jelasnya.

 

photo
Masyarakat dan korban penipuan biro umrah First Travel menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Depok, Senin (19/2), bersamaan dengan digelarnya sidang perdana kasus kasus penipuan itu (Rusdy Nurdiansyah/Republika)

Agenda sidang perdana ini, yakni pembacaan dakwaan terhadap tiga pimpinan First Travel, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Berkas kasus First Travel dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017. Para tersangka diduga telah menipu uang calon jemaah sebesar Rp 800 miliar. Pihak kejaksaan telah menyita sejumlah aset perusahaan dan para tersangka yakni berupa rumah, tanah dan kendaraan untuk dijadikan alat bukti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement