REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita asal Turki setelah diketahui bergabung dengan militan Negara Islam Irak Suriah (ISIS). Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Kriminal di Baghdad.
Seperti dikutip laman Reuters, Senin (19/2) pengadilan negeri Irak juga menjatuhkan hukuman penjara kepada 10 wanita lainnya. Puluhan wanita yang berbeda kewarganegaraan itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan serupa.
"Pengadilan memvonis 10 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan menjatuhkan hukuman mati terhadap satu terdakwa wanita lain yang berkebangsaan Turki," kata hakim pengadilan Abdul-Sattar al-Birqdar.
Meski demikian, juru bicara tersebut mengatakan, semua putusan yang telah dijatuhkan bisa diajukan banding. Namun banding tersebut tidak diketahui pasti dapat dilakukan juga terhadap wanita asal Turki tersebut.
Baca juga, ISIS Kalah Telak, Milisi Pulang Kampung.
Sebelumnya,Irak telah mengumumkan jika perang melawan ISIS telah berakhir. Perdana Menteri Irak Haidar al-Abadi mengatakan, pasukan Irak telah mengusir sisa militan ISIS yang ada di negara tersebut setelah tiga tahun lamanya ISIS menguasai sekitar sepertiga wilayah Irak
Pasukan Irak juga telah merebut kembali daerah-daerah terakhir yang masih berada di bawah kendali ISIS di sepanjang perbatasan dengan Suriah. Koalisi pimpinan AS yang telah mendukung Irak melawan ISIS kemudian menyampaikan ucapan selamatnya atas pencapaian pasukan Irak dalam mengalahkan ISIS.