REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua, Antonius Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) bersalah. Ia pun harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, akan menjalani masa tahanan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila tidak membayar denda maka kurungan ditambah tiga bulan," papar Hakim Ketua dalam sidang tersebut, Jumat (2/3).
Saat ditanyakan untuk langkah hukum selanjutnya oleh Hakim, tim kuasa hukum dari Jonru mengatakan akan memikirkan ulang terlebih dahulu. "Kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu dari mereka.
Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebencian Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik kepolisian telah melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka. Setelah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru kemudian segera mengikut sidang pengadilan perdana.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.