Selasa 06 Mar 2018 19:19 WIB

Jaksa Agung: Pengembalian Uang tak Hapuskan Pidana

Pidana korupsi jika fakta dan bukti tidak terbantahkan, harus tetap ditindak

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
HM Prasetyo - Jaksa Agung
Foto: Republika/ Wihdan
HM Prasetyo - Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi tidak serta merta menghapus pidana korupsi tersebut. Penegak hukum, kata dia, harus melihat derajat kesalahan sendiri.

Kesalahan administrasi, menurut Prasetyo dapat diselesaikan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). "Tapi kalau tindak pidana korupsi tentunya apalagi didukung oleh fakta dan bukti yang tidak terbantahkan, tentunya tidak ada pilihan lain kecuali harus dilakukan penindakan," kata Prasetyo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).

Sehingga, lanjut dia, pengembalian dana tidak harus meniadakan tanggung jawab pidananya. "Kecuali saya katakan tadi yang pelanggaran administrasi karena kemungkinan kesalahan, pembukuan, penghitungan dan sebagainya, dan itu tentunya kita akan bicarakan dengan APIP," ujar Prawoto the menambahkan.

Namun bila nyata mengandung unsur pidana, menurut dia, baik KPK maupun Polri akan melakukan penindakan. Prinsip tersebut kata dia harus dipahami bersama.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto sempat mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara. Hal itu ia katakan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Rabu (1/3) kemarin.

Sehingga, penegakan hukum dan pengendalian aparat yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan. "Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," tuturnya.

Namun, belakangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan telah mengklarifikasi pada Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto terkait mengklarifikasi ucapannya mengenai penghentian kasus korupsi bila aset hasil korupsi dikembalikan. Pernyataan Kabareskrim, menurutnya adalah pernyataan pribadi.

"Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau. yang memang perlu dikaji lebih dalam," kata Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (2/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement