REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Sabtu (10/3) menjatuhkan hukuman mati pada 10 terdakwa pembentuk kelompok teroris. Kantor berita resmi MENA melaporkan pengadilan Pidana Giza mengatakan terdakwa itu dinyatakan bersalah membentuk kelompok teroris untuk membidik tokoh masyarakat sebagai sasarannya.
Tujuannya adalah mengganggu keamanan masyarakat serta menyerang sarana umum dan pribadi. Dua terdakwa dijatuhi hukuman tanpa kehadiran mereka. Pengadilan juga mengeluarkan vonis 25 tahun penjara bagi lima anggota lain.
Terorisme merajalela di Mesir sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi pada awal Juli 2013 sebagai hasil dari rangkaian unjuk rasa besar. Unjuk rasa ini buntut menentang pemerintahannya selama 12 bulan dan Ikhwanul Muslim, yang sekarang dinyatakan sebagai kelompok terlarang.
Serangan teroris telah menewaskan ratusan polisi dan tentara di provinsi bergolak Sinai Utara sebelum meluas secara bertahap ke provinsi-provinsi lainnya serta mulai menargetkan puluhan minoritas Koptik dengan melancarkan pengeboman gereja.