Senin 19 Mar 2018 19:08 WIB

Tim Komnas HAM tak Masuk Teknis Penyelidikan Kasus Novel

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berada di tangan Polri.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri menyatakan siap melakukan kerja sama dengan tim pemantau kasus Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Namun, Polri menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berada di tangan Polri.

"Komnas HAM membentuk pemantau ya silakan, tapi tim pemantau itu ingat lho tidak masuk urusan teknis penyelidikan ya, tidak bisa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Senin (19/3).

Kerja sama yang dimaksud, lanjut Iqbal adalah berupa pemberian informasi. Iqbal menegaskan, Polri siap menampung informasi apa saja yang diberikan oleh tim tersebut untuk mendukung proses penyelidikan. "Kalau mereka ada informasi ya silahkan, siapa saja sebenarnya," ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, Polri telah melakukan penyidikan yang juga diawasi oleh lembaga resmi, yakni Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Begitu pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iqbal juga menyatakan Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi drngan KPK.