Kamis 22 Mar 2018 20:35 WIB

Satpol dan Panwaslu Kota Bandung Tertibkan APK tak Berizin

Satpol PP dan Panswaslu menertibkan puluhan alat peraga kampanye.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bayu Hermawan
Satpol PP dan Panwaslu kota bandung menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) tidak berizin di Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Satpol PP dan Panwaslu kota bandung menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) tidak berizin di Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama anggota Panwaslu menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK), Kamis (22/3). APK tersebut ditertibkan karena tidak berizin.

Staff Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bandung Farsan Ilmi Al-Aiman mengatakan hari ini pihaknya merekomendasikan 30 titik APK untuk ditertibkan anggota Satpol PP. APK ini melanggar aturan PKPU nomor 4 Tahun 2017.

"Jadi disitu sudah ditentukan bahwa pemasangan APK itu sudah ditentukan oleh KPU titik-titiknya. Lalu ada tempat-tempat yang memang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, lalu tempat pendidikan, layanan umum seperti rumah sakit, kantor pemerintah itu tidak diperbolehkan," kata Farsan di sela-sela penertiban di Jalan Buah Batu, Kota Bandung.

Ia menuturkan fokus penertiban kali ini ialah APK yang berukuran besar seperti spanduk dan baliho. Selain tidak mendapat rekomendasi izin dari KPU, APK ini juga tidak berizin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

"Kalau kemarin kita koordinasi dengan DPMPTSP itu tidak ada APK yang mengajukan izin kepada mereka, makanya rata-rata reklame dan billboard itu tidak memenuhi aturan," ujarnya.

Farsan menuturkan spanduk dan baliho yang dicopot merupakan alat kampanye paslon Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jawa Barat. Ada pula kampanye dari anggota partai politik dan calon presiden. Padahal, ujar dia, untuk sosialisasi Pemilu 2019 parpol dan caleg masih belum diperbolehkan berkampanye. Sebab, meski tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai tapi masa kampanye baru pada September mendatang.

Menurutnya, imbauan terkait pemasangan APK yang sesuai aturan sudah disosialisasikan dari dimulainya masa kampanye kepada tim masing-masing paslon. Termasuk agenda penertiban juga diberitahukan agar tim pemenangan paslon bisa menertibkan sendiri terlebih dahulu.

Ia juga menyebutkan pada pekan sebelumnya ada sekitar 50 APK yang dicopot. Kebanyakan APK berada di pusat-pusat kota yang tidak diatur oleh KPU. Penertiban ini dikatakannya akan terus dilakukan hingga hari H pencoblosan.

"Kita sudah komunikasi dengan Satpol memprogramkan penertiban APK itu seminggu sekali sampai nanti Pilkada. Jadi dilaksanakan pada hari Kamis ke depannya akan ada penertiban APK," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement