Ahad 25 Mar 2018 10:34 WIB

Petugas KTR Siap Razia Perokok di Kota Bandung

Regulasi sudah mengatur titik-titik yang dibolehkan untuk merokok.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Indira Rezkisari
Larangan merokok
Foto: flickr
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR).Satgas ini dibentuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung untuk menegakkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Dinkes Kota Bandung, Nina Manarosana menuturkan, Satgas ini terdiri dari 34 orang yang berasal dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Mereka telah diberi serangkaian pelatihan untuk bekal menjalankan tugasnya.

Satgas KTR akan mulai memonitor di hotel, sekolah, restoran, dan gedung kantor milik pemerintahan. Satgas akan merazia perokok yang merokok tidak pada tempatnya.

"Sementara ini kita monitoring di tempat-tempat itu dulu, tapi sebetulnya semuanya ada delapan tempat," kata Nina dalam siaran persnya, Ahad (25/3). Selain empat titik yang akan dipusatkan, satgas juga akan memantau fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Tempat umum lain itu seperti restoran yang seharusnya sudah memisahkan antara ruang merokok dan area bebas rokok.

Nina menjelaskan, ada banyak faktor yang membuat pemerintah harus tegas melaksanakan Perwal KTR ini. Salah satu yang utama adalah tingginya angka kematian penderita penyakit tidak menular yang berkaitan dengan rokok, seperti hipertensi, serangan jantung, dan diabetes mellitus.

Belum lagi yang terkena kanker, terutama di saluran pernapasan. Berdasarkan penelitian terbaru, rokok itu erat kaitannya dengan kanker payudara bagi perempuan. "Meskipun tidak merokok, artinya dia perokok pasif. Nah ini salah satu tujuannya adalah melindungi perokok pasif ini," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Perwal ini bukan berarti melarang orang untuk merokok. Regulasi ini hanya menentukan titik-titik yang boleh dan tidak boleh terpapar asap rokok. Tujuannya agar udara yang terhirup oleh perokok dan bukan perokok tidak tercampur sehingga yang bukan perokok masih bisa menghirup udara yang sehat.

"Kami tidak melarang untuk merokok. Merokok diperbolehkan, tapi di tempat-tempat yang telah ditentukan," ujarnya.

Soal sanksi, Nina menyatakan bahwa pada tahap awal ini tugas Satgas KTR hanya sebatas sosialisasi. Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (Perda K3) baru akan dilaksanakan tahun depan.Berdasarkan Perda K3, seseorang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok akan didenda sebesar Rp 5 juta dan akan dimasukkan ke kas daerah.

"Jadi mulai hari ini sampai akhir tahun tidak akan diberikan sanksi. Paling hanya teguran dan kita catat. Tahun depan baru akan kita mulai pemberian sanksi," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement