Ahad 01 Apr 2018 13:49 WIB

Jadi Tersangka KPK, Anggota DPRD Sumut tak Langsung Dicopot

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut jadi tersangka atas kasus suap eks Gubernur Gatot.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri Evy Susanti (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri Evy Susanti (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, penetapan tersangka itu tidak langsung menyebabkan para tersangka yang masih menjabat sebagai anggota DPRD dicopot.

"Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Ahad (1/4).

Namun, jika para tersangka sudah mendapat keputusan hukum tetap, maka pergantian akan segera dilakukan. Dalam hal ini, partai politik terkait akan disurati untuk mengisi posisi yang ditinggalkan. "Kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW (penggantian antarwaktu)-nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya," kata Tjahjo.

Mengenai penetapan tersangka, Tjahjo meyakini KPK tidak bertindak sembarangan. Ia juga meyakini KPK telah mengantungi alat bukti yang cukup sehingga melakukan penetapan tersebut. Karena itu, Tjahjo meminta kasus ini menjadi pelajaran serupa untuk daerah lainnya. Selain itu, dia juga meminta agar azas praduga tak bersalah dikedepankan lantaran statusnya baru tersangka.

"Saya sebagai Mendagri tentunya merasa prihatin, merasa sedih karena ini mencakup puluhan mantan dan anggota dewan," kata dia.

Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap 38 orang anggota DPRD diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan KPK kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018, yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Surat pemberitahuan tersebut sudah beredar pada Jumat (30/3). Mereka yang jadi tersangka KPK merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus suap eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement