Kamis 19 Apr 2018 12:18 WIB

Ketua RT tak Tahu Ada Peredaran Narkoba di Diskotek Exotic

Warga setempat, kata dia, tidak ada yang dipekerjakan di diskotek tersebut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Israr Itah
Suasana apel pagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4), untuk menutup diskotek Exotic dan karaoke Sense.
Foto: Republika/Sri Handayani
Suasana apel pagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/4), untuk menutup diskotek Exotic dan karaoke Sense.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Exotic dengan mengerahkan 30 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (19/4). Diskotek yang berlokasi di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat tersebut, telah dipasang spanduk dan garis polisi oleh satpol PP.

Ketua RT 13 RW 10, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Ahmad Goji mengaku selama tiga tahun menjabat sebagai ketua RT, tidak ada masalah di wilayah kepengurusannya. Ia juga mengaku tidak tahu adanya peredaran narkoba di diskotek tersebut.

"Wah, saya nggak tahu ada peredaran narkoba. Rame mungkin akhir pekan saja, akhir-akhir ini sepi sejak ada penggerebekan," kata Goji di Diskotek Exotic, Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Kamis.

Selain itu, kata dia, tidak terdengar ada praktik prostitusi di wilayah kepengurusannya, khususnya di Diskotek Exotic. Warga setempat, kata dia, tidak ada yang dipekerjakan di diskotek tersebut.

"Masalah itu (prostitusi) nggak tahu, sebagai pengurus yang saya tahu aman-aman saja," tambahnya.

(Baca juga: Sandi Kirim Satpol PP Wanita ke Penutupan Diskotik Exotic)

Seorang bernama Sudirman (47 tahun) ditemukan meninggal di Diskotek Exotic. Ia diduga tewas karena overdosis. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, proses penyelidikan sedang berjalan.

Sanksi tegas akan diberikan jika diskotek tersebut menyalahgunakan izin yang diberikan pemprov sebagai usaha pariwisata. Ia memastikan, tidak akan ada tempat hiburan di Jakarta yang dibiarkan melenggang jika melanggar aturan.

Pada Jumat (13/4), Pemprov DKI mengirimkan surat kepada Diskotek Exotic yang menyatakan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sebuah surat lain juga dikirim ke Karaoke Sense. Kedua tempat hiburan itu diberi waktu 5x24 jam, yang tenggang waktunya telah habis pada Rabu (18/4).

Kamis (19/4), Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengirimkan pasukan satpol PP dan pejabat Pemprov) DKI ke Diskotek Exotic dan Karaoke Sense. Ia ingin memastikan kedua tempat hiburan itu telah menutup usahanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement