Kamis 19 Apr 2018 12:27 WIB

Orang Tua Korban Persekusi di Bekasi Cabut Laporan Polisi

Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi setelah menggelar mediasi.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Israr Itah
Persekusi anak (ilustrasi).
Persekusi anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Orang tua AJ (12), korban persekusi di Kampung Rawabambu Besar, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, mencabut laporan polisi soal pengeroyokan anaknya. Sebelumnya, Sudirman mendatangi Polrestro Bekasi Kota pada Rabu (18/4) petang untuk melaporkan anaknya yang mengalami persekusi oleh warga.

"Kami sama-sama cabut laporan polisi," kata Sudirman saat dihubungi, Kamis (19/4).

Pada dua pekan lalu, dua anak di bawah umur berinisial AJ (12) dan HL (13) dipersekusi oleh MN (49) dan dua warga lainnya karena diduga mencuri jaket warga milik H pada Ahad (8/4) dini hari. Korban AJ dan HL kemudian ditelanjangi. AJ bahkan sempat dipukul dan diarak telanjang ke rumah ketua RW yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, rekannya, RZ (14), berhasil kabur ke rumahnya.

Kasus ini akhirnya bisa diredakan oleh ketua RW setempat, Mad Sa'i. Namun, pada Kamis (12/4), Sudirman didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melaporkan kasus kekerasan yang dialami anaknya. Malam harinya, MN diamankan penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestro Bekasi Kota.

Tidak terima MN diamankan, kerabatnya kemudian melapor balik dengan dugaan pencurian yang dilakukan AJ, HL, dan RZ ke polisi pada Sabtu (14/4) siang.

Meskipun begitu, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi setelah menggelar mediasi. Kesepakatan itu diambil untuk kepentingan bersama. Apalagi keluarga korban dan pelaku masih berada dalam ikatan persaudaraan.

"Waktu itu melapor buat efek jera supaya tidak mengulangi lagi, kalau kejadian apa-apa tidak main hakim sendiri," ujar Sudirman.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto menilai pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga korban dan pelaku persekusi bisa menjadi bahan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Bekasi. Meski begitu, Kombes Indarto mengaku belum menerima informasi adanya pencabutan laporan polisi yang dilakukan kedua belah pihak.

"Saya dengar keduanya sempat menggelar musyarawarah, tapi soal pencabutan laporan sepertinya belum ada," kata Indarto di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (19/4).

Meski keduanya mencabut laporan, polisi tetap memproses hingga ke Pengadilan Negeri Bekasi. Alasannya, kasus pengeroyokan yang dialami AJ bukan perkara delik aduan sehingga walau laporannya dicabut, penyidik akan tetap memprosesnya. Sementara itu, untuk kasus dugaan pencurian, polisi masih mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menggali keterangan saksi.

Menurut dia, dengan pencabutan laporan polisi, kedua belah pihak tidak mengalami kerugian. Langkah yang diambil kedua belah pihak ini, kata dia, bisa menjadi bahan pertimbangan putusan hakim di pengadilan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement