Jumat 27 Apr 2018 14:17 WIB

Moeldoko Sebut Pansus Tenaga Kerja Asing Bermuatan Politis

Moeldoko mengatakan tidak ada kepala negara yang mau mengorbankan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mulai mengumpulkan tanda tangan untuk memenuhi syarat terbentuknya pansus tenaga kerja asing (TKA) guna menyelidiki banyaknya TKA di Indonesia. Namun, pihak Istana menilai pansus angket TKA ini lebih banyak bermuatan politis daripada muatan ancaman terhadap para pekerja lokal.

"Sepertinya lebih berat ke politis. Saya itu mantan Panglima TNI, saya tahu bagaimana harus mengamankan negara," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4).

Ia pun mempertanyakan apakah pansus hak angket TKA tersebut dapat menjadi solusi dan menyelesaikan kondisi di lapangan. Meskipun Moeldoko juga menilai adanya TKA ilegal juga dapat menjadi ancaman bagi Indonesia, namun ia menyerahkan masalah tersebut kepada aparat hukum.

"Apakah dengan hak angket menjadi solusi. Ini kan persoalannya di lapangan. Gitu. Antara pandangan persepsi, realita benar enggak nih," tambahnya.

Moeldoko mengajak seluruh pihak untuk mensikapi masalah TKA ini secara bijaksana. Ia pun juga memastikan, pemerintah tak tinggal diam dan berupaya mencari solusi.

"Siapapun Kepala Negara dari Pak Soekarno hingga sekarang ini, enggak ada yang ingin mengorbankan negaranya untuk kepentingan yang lain-lain. Enggak mungkin. Enggak ada lah," kata dia.

Sebelumnya menurut Fadli Zon, pansus TKA yang diusulkan akan menyelidiki banyaknya TKA yang bekerja di Indonesia. Selain itu, pansus ini juga disebutnya diperlukan untuk menyelidiki dampak dari Perpres TKA yang disebut-sebut juga justru mempermudah para buruh TKA masuk ke Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement