Senin 07 May 2018 23:26 WIB

Kuli di Deli Serdang Cabuli Tetangganya

Dia berdalih punya ilmu kebathinan kemudian menakut-nakuti korbannya.

Rep: Issha Harruma / Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Berdalih memiliki ilmu kebathinan, seorang kuli bangunan di Deli Serdang, Sumut, mencabuli remaja pria tetangganya. Dia menakut-nakuti para remaja itu sebelum menjalankan aksinya.

Aksi bejat Sar (29) kemudian terungkap setelah korban-korbannya mengadu ke orang tua mereka dan polisi. Petugas pun bergerak cepat dan menangkap warga Jl Setia Tirta, Sunggal, Deli Serdang itu di rumahnya. "Jadi tersangka ini menakuti korban dengan menyatakan di alat vital korban kemasukan jin," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Senin (7/5).

Setidaknya ada tiga remaja laki-laki yang mengaku menjadi korban Sar, yakni DP (14) dan MRP (14), warga Jl Balai Desa, serta BS (15), warga Jl Setia Kawan, Sunggal. Ketiganya pun sudah membuat laporan polisi.

Wira menjelaskan, setelah menakuti korban, tersangka yang mengaku memiliki ilmu kebatinan berpura-pura mampu mengobatinya. Saat itulah, aksi bejat tersangka terjadi.

Beruntung, para korban segera sadar dan mengadukan perbuatan tersangka pada orang tua masing-masing. Mereka kemudian dibawa untuk membuat laporan ke Polsek Sunggal. "Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka kami tangkap di rumahnya," ujar Wira.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 72 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," kata Wira. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement