REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan tuntutan kasus terdakwa dalang serangan Bom Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadwal pembacaan tuntutan sedianya dilakukan di Ruang Sidang Utama Profesor H. Oemar Seno Adji, SH yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIBJumat (11/5) pagi.
Jaksa Penuntut Umum, Anita mengatakan persidangan tidak dapat menghadirkan terdakwa Aman Abdurrahman lantaran adanya kendala teknis, hal itu disampaikan didepan Majelis Hakim Akhmad Jaini didalam persidangan. "Kami tidak bisa menghadrikan tedakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan mulia," kata Anita didalam ruang persidangan.
Hakim ketua, Akhmad Jaini menanggapi permintaan jaksa penuntut, dan meminta penuntutan dilakukan minggu depan. Mengingat libur panjang akan segera datang, Jaini pun meminta agar persidangan dijadwalkan kembali secepatnya.
"Kalau bisa pekan depan dituntut minggu depannya lagi selesai," ujar Jaini menjawab penundaan sidang dari pihak jaksa penuntut.
Anita pun menjanjikan akan menghadirkan terdakwa Aman pada Jumat (18/5) pekan depan. Majelis hakim, Akhmad Jaini pun langsung mengetuk palu bahwa sidang ditutup.
Kuasa hukum terdakwa Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan penundaan pembacaan sidang tuntutan Aman diduga dilatarbelakangi kejadian kerusuhan Rumah Tahanan Cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, pada Selasa (9/5) lalu.
"Mungkin karena suasana belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob. Jaksa bilang ada kendala teknis untuk menghadirkan, selain itu tuntutan belum siap. Karena itu dia minta penundaan satu minggu," ujar Asrudin menambahkan
Asrudin menyebut mengenai kondisi Aman, yang kini sementara dititipkan di Rutan Mako Brimob dalam keadaan baik. Namun, sebagai kuasa hukum, Asrudin belum dapat bertemu kliennya tersebut.
"Kondisinya baik tidak ada masalah, cuma karena karena kondisinya belum kondusif. Maka kejaksaan belum bisa menjemput untuk hadir dalam sidang. Masih disterilkan, malam kejadian saya mencoba kesana tapi belum masuk," ujar Asrudin.
Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.
Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.