REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan, peserta pilkada dilarang menyampaikan ujaran provokasi saat pelaksanaan debat publik. Afif mengingatkan, dalam forum resmi pilkada sebaiknya para peserta menjaga netralitasnya.
"Paslon kepala daerah dilarang membawa atribut atau melakukan ujaran yang mengadu domba dan provokasi," ujar Afif kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Afif menyesalkan adanya ujaran #2019GantiPresiden pada saat pelaksanaan debat publik kedua Pilkada Jawa Barat (Jabar) pada Senin (13/5). Sebab, kejadian ini berlangsung di acara resmi KPU.
"Kalau forumnya di luar acara resmi, itu soal lain. Tetapi kalau hal tersebut terjadi di forum resmi semacam debat publik, maka perlu ada klarifikasi. Dalam forum resmi seharusnya netralitas dan kesetaraan bagi semua peserta pilkada harus sama-sama dijaga," tegas Afif.