REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan uji materi atas aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Uji materi dipersilakan selama 30 hari setelah aturan yang tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disahkan.
“Ada mekanisme pengujiannya ke Mahkamah Agung (MA). Dipersilakan dan ini terbuka," ujar Wahyu usai mengisi diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan, waktu yang diberikan untuk melakukan uji materi, yakni 30 hari setelah aturan itu diundangkan. "Artinya, jika melewati batas waktu itu, uji materi tidak bisa diterima," tutur Wahyu.
Menurut Wahyu, rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sudah selesai dirapikan. “KPU sudah final tetap memasukkan larangan caleg dari mantan koruptor ke dalam PKPU pencalonananggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tegasnya.
Selanjutnya, KPU berencana menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) untuk disahkan. "Mungkin akan disampaikan ke Kemenkum-HAM pekan depan,” kata dia.
Pada Kamis (24/5), Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan segera mengirim rancangan PKPU yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg kepada Kemenkum-HAM. Menurutnya, Kemenkum-HAM hanya tinggal memberikan nomor kepada peraturan tersebut.
Rancangan terakhir PKPU tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota mencantumkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.