Senin 28 May 2018 04:22 WIB

BPJS Sebut 30 Ribu Warga Tasik Menunggak Premi

Walau ada tunggakan, tak berpengaruh langsung terhadap pelayanan kesehatan

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendata setidaknya terdapat 30 ribu warga Kota Tasikmalaya menunggak pembayaran kewajiban premi alias iuran bulanan. Jumlah ini mencapai 6,2 persen dari total 482 ribu peserta BPJS Kesehatan di Kota Santri tersebut.

"Pembayaran masyarakat Kota Tasik yang menunggak kurang lebih mencapai 30 ribu, hampir 10 persennya. Diantara jumlah itu 14 ribu jiwa dari kelas III," kata Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Kota Tasik, Kabupaten Tasik dan Garut Triwidhi Hastuti pada wartawan, akhir pekan lalu.

Guna mengatasi tunggakan itu, pihak BPJS akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tasik. Ia menekankan bila pasien termasuk golongan tak mampu, maka seharusnya bisa memperoleh tambahan dalam alokasi penerima bantuan iuran APBD tahun mendatang.

"Pemerintah seharusnya mengalokasikan untuk mereka yang tidak mampu biar tidak nunggak," ujarnya.

Walau masih ada tunggakan, menurutnya tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan kesehatan. Hanya saja, tunggakan dikhawatirkan berpengaruh pada pembayaran klaim pasien ke rumah sakit. Sebab BPJS bergantung pada dana iuran peserta untuk membayarkan klaim tersebut.

"Mereka memiliki kewajiban membayarkan iuran untuk membantu saudara-saudara kita yang ada di rumah sakit. Dari dana yang dibayarkan iuran itulah kemudian BPJS membayarkan kepada rumah sakit untuk pelayanan kesehatan," ucapnya.

Ia menduga masih ada peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahui tata cara pembayaran iuran premi. Padahal pembayaran iuran bisa dilakukan dengan mudah, termasuk lewat daring.

"Sekarang masyarakat sudah bisa membayar di minimarket-minimarket, sudah banyak minimarket yang membuka layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Di kantor pos juga sudah bisa. Di beberapa tempat beli pulsa juga, termasuk yang

online. Ke depan untuk peserta kelas I dan kelas II kami mewajibkan autodebet . Diambil langsung lewat rekening di bank untuk kepastian pembayaran," tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement