Rabu 30 May 2018 15:30 WIB

Korban Sebut Vonis untuk Anniesa dan Kiki tak Setimpal

'Seharusnya ketiganya bisa mendapatkan lebih dari 20 tahun,' kata korban.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Ratna Puspita
 Suasana Sidang Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman,Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan  menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Suasana Sidang Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman,Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Korban tidak puas dengan putusan terdakwa kasus penipuan pemberangkatan umrah agen travel First Travel. Hukuman untuk terdakwa, khususnya pidana penjara 18 tahun untuk Anniesa Hasibuan dan 15 tahun untuk Kiki Hasibuan, tidak setimpal dengan kerugian yang dialami oleh korban. 

Korban First Travel, Suryajustin (39 tahun), mengatakan para terdakwa telah menzolimi para korban. Para korban yang merupakan calon jamaah umrah sudah membayar biaya, tetapi tidak berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah. 

“Tidak sebanding dengan apa yang telah kami alami, secara manusiawi. Kami kurang puas ya kalau hanya dihukum segitu," kata di usai sidang penjatuhan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Walaupun vonis tersebut telah maksimal, ia menyatakan, Anniesa dan Kiki seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat. Hukuman Anniesa dan Kiki lebih ringan dari daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Anniesa dengan pidana penjara 20 tahun, sedangkan Kiki dengan 18 tahun. Hukuman keduanya juga lebih ringan daripada terdakwa lainnya yang juga suami Annisa, Andika Surachman.

Andika selaku direktur utama PT First Anugrah Karya Wisata dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis untuk Andika sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seharusnya ketiganya bisa mendapatkan lebih dari 20 tahun," kata Suryajustin.

Korban lainnya, Tiara (26), menunggu langkah yang bakal dilakukan oleh Andika, Annisa, dan Kiki. Warga Cijantung, Jakarta Timur itu mengaku tidak rela jika ketiganya mengajukan banding, kemudian pengadilan tinggi memberikan hukuman yang lebih rendah dari pengadilan negeri. 

"Kita tunggu saja sampai dia ajukan banding. Kalau dapat hukuman lebih rendah, ya tidak terimalah. 20 tahun aja, saya tidak terima. Kalau di sini 20 tahun, di akherat seumur hidup," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement