Jumat 22 Jun 2018 14:24 WIB

PP Muhammadiyah Berikan Catatan RUU KUHP

Penyusun RUU KUHP dinilai mengabaikan realitas terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Hafil
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.
Foto: republika
KPK menolak korupsi masuk ke KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pidana khusus tindak pidana korupsi dianggap tidak perlu dimasukkan dalam kodifikasi rancangan undang-undang kitab undang-undang hukim pidana (RUU KUHP). Selain akan melemahkan posisi undang-undang tindak pidana korupsi, sebenarnya kodifikasi hukum pidana tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi.

"Berbeda dengan negara lain, Belanda misalkan, yang memang secara tertulis mengamanatkan adanya kodifikasi hukum," ujar Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Maneger Nasution dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id,  Jumat (22/6).

RUU KUHP ini tidak lain untuk memperbarui KUHP yang selama ini digunakan merupakan warisan kolonial Belanda. Sehingga, arah pembahasannya cukup hanya pada hukum pidana umum yang ada pada KUHP sebelumnya dengan penyesuaian perkembangan zaman.

Kemudian, memasukkan kembali tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP menunjukkan penyusun undang-undang mengabaikan realitas terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pengaturan di luar KUHP terhadap tindak pidana korupsi adalah untuk memberikan sanksi yang berat sebagai upaya mendidik aparatur negara agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, di samping untuk pemberian efek jera," ujarnya.

Undang-undang tindak pidana korupsi, dalam hal ini undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, nyatanya disusun sesuai dengan perkembangan penyusunan RUU KUHP. Artinya, secara sadar penyusun peraturan perundang-undangan menegaskan eksistensi undang-undang tindak pidana korupsi berada di luar KUHP.

Sejumlah poin yang masih pending dalam pembahasan RUU KUHP menunggu diselesaikan. Hal tersebut setelah Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan bahwa DPR akan menyelesaikan RUU KUHP pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement