Jumat 22 Jun 2018 21:52 WIB

Bawaslu Lakukan Patroli di Masa Tenang

Patroli guna mencegah praktik politik uang dan pelanggaran lain dalam Pilkada.

Ilustrasi Politik Uang
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Politik Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruh Indonesia akan melakukan patroli pada tahapan masa tenang Pilkada serentak 2018, Ahad (24/6) hingga Selasa (26/6). Patroli guna mencegah praktik politik uang dan pelanggaran lain dalam Pilkada.

"Patroli Pengawasan salah satunya bertujuan menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah," tulis Bawaslu melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (22/6).

Bawaslu menyatakan patroli ini merupakan alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang. Beberapa potensi pelanggaran di masa tenang antara lain aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA dan masih adanya alat peraga yang belum ditertibkan.

Patroli dilakukan secara serentak di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Patroli berlangsung selama tiga hari oleh pengawas pemilu di semua tingkat.

Patroli dilakukan oleh Bawaslu RI yang dilakukan oleh ketua dan anggota serta sekretaris jenderal Bawaslu. Termasuk juga Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Lapangan (PPL) hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut penjelasan Bawaslu, Patroli Pengawasan bergerak dan memberikan peringatan bersama menjelang hari pemungutan suara. Patroli bertujuan membunyikan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara. 

Kegiatan patroli akan dipublikasikan dilaman resmi dan media sosial Bawaslu.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan memasuki masa tenang, yaitu pada 24-26 Juni. Sementara, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Bawaslu menyatakan pada masa tenang ini terdapat potensi terjadinya pelanggaran pilkada.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement