REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Para keluarga korban karamnya KM Sinar Bangun yang berada di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, terancam tidak mencoblos pada Pilgub dan Pilkada Serentak 27 Juni mendatang. Permohonan KPU Simalungun untuk menambahkan mereka sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) setempat ditolak Bawaslu.
Masih banyak warga yang bertahan di Tigaras untuk menunggu kejelasan nasib anggota keluarga atau rekan mereka. Selain keluarga korban, para personel tim SAR yang memiliki hak pilih juga tidak bisa memberikan suaranya.
Ketua KPU Kabupaten Simalungun Adelbert Damanik mengklaim sudah mengurus permohonan agar mereka tetap bisa mencoblos di Tigaras. Pihak KPU Simalungun, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumut, Senin (25/6).
"Mereka (KPU Sumut) berkoordinasi dengan Bawaslu, Gubernur dan Kapolda. Jadinya mereka tidak bisa memilih," kata Adelbert, Selasa (26/6).
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan membenarkan hal ini. Syafrida mengatakan, sesuai Peraturan KPU, KPU Simalungun seharusnya memberitahukan pemindahan lokasi pemilihan tiga hari sebelum pencoblosan.
"Untuk KPU Simalungun, kejadian ini kan sudah seminggu. Harusnya sudah bisa diprediksi bahwa akan ada keluarga korban yang punya hak pilih tinggal di situ. Jadi kenapa baru kemarin," kata Syafrida.
Dia mengimbau para keluarga korban atau tim SAR yang akan memilih untuk kembali ke rumah terlebih dahulu. "Kembali dan memilih ke TPS masing-masing sesuai domisili. Itu solusi dari kami," ujar dia.
Infografis Pilkada Serentak 2018