Ahad 01 Jul 2018 07:01 WIB

Kemenkumham Enggan Tanggapi Pemberlakuan PKPU Caleg

Aturan itu memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kampanye Pilkada
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Kampanye Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Widodo Ekatjahjana, masih enggan memberikan komentar terkait penerapan PKPU Pencalonan Caleg. Aturan itu memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi. 

"Ke teman-teman penyelenggara saja pertanyaannya. Bisa ke KPU Bawaslu dan DKPP," ujar Widodo lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Sabtu (30/6).

Saat dimintai keterangan tentang koordinasi lebih lanjut dengan KPU, Bawaslu dan instansi terkait pascapenetapan PKPU itu, Widodo tidak memberikan jawaban. Namun, pada Sabtu siang, Widodo sempat menyampaikan bahwa pihak-pihak terkait sedang mengupayakan jalan keluar atas PKPU yang menjadi kontroversi itu. 

"Kami akan lakukan koordinasi terus dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri dan serta kementerian dan lembaga terkait.  Kami semua sudah sepakat untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik," tuturnya. 

Pernyataan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan tentang pembahasan dalam pertemuan antara Kemenkum-HAM, KPU, Bawaslu pada Jumat (29/6) sore. Widodo juga enggan menjelaskan secara rinci perihal pembahasan padan Jumat. 

KPU akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Aturan itu sudah resmi diterapkan dalam pencalonan caleg untuk Pemilu 2019 mendatang. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu  sore. "Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Pramono lewat pesan singkat kepada Republika.co.id.

Aturan itu akhirnya resmi menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum. 

Pramono menegaskan PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang. "Dengan demikian aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan dalam Pemilu 2019," ungkapnya. 

Dia menambahkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi juga tetap masuk dalam PKPU Nomor 20. "Soal itu, berkali-kali kami tegaskan, KPU tidak pernah berubah mengenai hal (larangan) itu," tegasnya. 

Larangan itu termuat dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h) yang berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement