Rabu 04 Jul 2018 19:29 WIB

KPU Padang: Mahyeldi-Hendri Raih Suara Terbanyak

Jika tidak ada gugatan, penetapan dapat dilakukan tiga hari usai rekapitulasi.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Friska Yolanda
Calon Wali Kota Padang, Mahyeldi bersama istri, menggunakan hak pilih di TPS 7, Parupuk Tabing, Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/6).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Calon Wali Kota Padang, Mahyeldi bersama istri, menggunakan hak pilih di TPS 7, Parupuk Tabing, Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di Kota Padang, Sumatra Barat, dimenangkan oleh pasangan Mahyeldi-Hendri Septa. Partisipasi pemilih di Kota Padang tercatat lebih dari 60 persen.

Melalui rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, kandidat Mahyeldi-Hendri meraup 212.526 suara atau 62,92 persen dari seluruh suara sah. Sementara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lainnya, Emzalmi-Desri 'hanya' mampu meraih 125.238 suara atau 37,08 persen dari seluruh suara sah.

KPU Kota Padang juga merinci, total suara sah yang dikumpulkan melalui Pilkada 27 Juni 2018 sebanyak 337.764 suara dan 3.517 suara tidak sah. Artinya, tingkat partisipasi pemilih yang diukur dari 1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang sebanyak 341.281 orang atau 63,76 persen dari angka Data Pemilih Tetap (DPT)-nya 535.265 orang.

Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati, mengungkapkan proses pesta demokrasi yang ia koordinasikan telah berjalan dengan maksimal. Ia menegaskan KPU Kota Padang telah bersikap proporsional dalam menjalankan tugas, terutama dalam menangani masing-masing pasangan calon.

"Upaya KPU dan berbagai pihak sudah berhasil, namun belum maksimal. Kami akan bergerak terus. Mudah-mudahan dalam Pileg, angka 70 persen ini harus dikejar," jelas Sawati usai memimpin rekapitulasi suara Pilkada Padang, Rabu (4/7).

Sawati juga menambahkan, jumlah suara tidak sah yang kurang dari 1 persen mencerminkan sikap warga Padang yang sudah memegang pilihannya ketika datang ke TPS. Setelah tahapan rekapitulasi suara ini, KPU Kota Padang akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan panitia di level kecamatan. Tak hanya itu, KPU Padang juga masih punya pekerjaan rumah untuk merampungkan pertanggungjawaban anggaran Pilkada 27 Juni 2018 yang tembus Rp 35 miliar.

KPU Kota Padang juga memberikan ruang bagi paslon yang keberatan atas hasil rekapitulasi, dengan menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi  (MK). "Masing-masing kandidat memiliki hak untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan hasil yang diumumkan KPU nanti," jelasnya.

Sawati berharap tidak ada gugatan dari paslon yang tersisih. Jika tidak ada gugatan, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih bisa dilakukan selang tiga hari sejak rekapitulasi selesai.

Kemenangan pasangan Mahyeldi-Hendri sebetulnya sudah diprediksi sejumlah pihak. Pengamat politik Universitas Andalas (Unand), Edi Indrizal, menyampaikan bahwa Mahyeldi-Hendri Septa sesuai dengan proyeksinya. Menurutnya, faktor terpenting atas kemenangan Mahyeldi-Septa adalah figur Mahyeldi sebagai Wali Kota pejawat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement