REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) NTB 2018 di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Ahad (8/7).
Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Ansari menyampaikan, proses rekapitulasi yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita berjalan dinamis dan lancar. "Tentu ada dinamika, ini bagian dari pertanggungjawaban mungkin di setiap jenjang masih dirasa perlu dipertegas di rekapitulasi provinsi, kita beri ruang supaya tidak ada lagi anggapan-anggapan dan tuduhan terhadap KPUD NTB," ujarnya.
Dalam hasil rekapitulasi yang dibacakan Sekretaris KPUD NTB Mars Ansori Wijaya menyatakan bahwa pasangan nomor urut tiga, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) keluar sebagai penenang dengan raihan 811.945 suara, unggul dibanding pasangan Suhaili-Amin yang meraup 674.602 suara, Ahyar-Mori sebesar 637.048 suara, dan Ali-Sakti dengan 430.007 suara.
Jumlah ini berdasarkan jumlah seluruh suara sah sebanyak 2.553.602 suara Sedangkan, jumlah suara tidak sah sebesar 84.361 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 2.637.963 suara.
Ansori merinci, jumlah pemilih dalam DPT tercatat sebesar 3.511.890 suara, pemilih dalam DPPh sebesar 3.647, dan pemilih dalam DPTB (KTP-el dan Suket) 58.6677 suara. Total jumlah pemilih mencapai 3.574.214 suara.
Ansori melanjutkan, jumlah total pengguna hak pilih dalam Pilgub NTB tercatat sebanyak 2.637.963 suara, yang terdiri atas jumlah pengguna hak pilih DPT sebesar 2.576.960 suara, jumlah pengguna hak pilih dalam DPPh sebanyak 3.110 suara, dan jumlah pengguna hak pilih dalam DPTB dengan 57.893 suara.
Ketua KPUD NTB Lalu Aksar Ansari mengaku bersyukur rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub NTB 2018 berjalan lancar. "Pada hari ini, 8 Juli, pukul 18.28 Wita, dengan ucapan Alhamdulillah rapat pleno mengesahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pilgub NTB," kata Aksar.
Aksar menegaskan, KPUD NTB secara jujur dan tanpa intervensi serta kepentingan apa pun dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pilkada.