REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang. Tjahjo mengaku tidak etis menjalankan tugas sebagai Mendagri sekaligus caleg.
"Walaupun undang-undang mengatakan boleh dan saya orang partai, saya tetap sebagai pembantu Presiden di Kemendagri," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (9/7).
Tjahjo mengatakan apabila dirinya maju sebagai caleg, akan menjadi tidak etis apabila berhubungan langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR RI 2019. "Ya, bagaimana nanti kalau misalnya saya mendaftar sebagai caleg, terus berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu? Walaupun saya memilah posisi saya sebagai Mendagri, 'kan saya caleg?" jelasnya.
Oleh karena itu, Tjahjo memutuskan untuk menyelesaikan tugas Presiden RI Joko Widodo sebagai Mendagri secara totalitas hingga 2019. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan menteri-menteri Kabinet Kerja yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Presiden menegaskan kinerja pemerintahan tidak akan terganggu meskipun sejumlah menterinya menjadi peserta Pemilu 2019.
Baca juga: Soal Menteri Jadi Caleg, Moeldoko: itu Hak Individu
Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai sah-sah saja jika ada menteri yang ingin maju sebagai caleg di pemilu 2019 "Itu hak individu, saya tidak bisa komentar, semuanya terserah yang bersangkutan. Itu sangat privacy saya tidak bisa komentari itu," ujar Moeldoko, Ahad (8/7).
Munculnya isu menteri yang akan nyaleg tersebut menimbulkan pertanyaan apakah menteri tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya atau tetap bertahan sebagai menteri. Moeldoko pun enggan menyampaikan rekomendasinya terkait hal tersebut. Justru, Moeldoko menyerahkan pada publik terkait mundur atau tidaknya menteri yang akan nyaleg.
"Ya itu masyarakat yang menilai jangan saya yang menilai," kata Mantan Panglima TNI tersebut.
Pasal 240 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menjelaskan tentang syarat pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Salah satu syaratnya terdapat pada huruf k, yakni harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, pengunduran diri itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan/pejabat BUMS. Menteri tidak disebut sebagai salah satu pihak yang harus mengundurkan diri.