Kamis 12 Jul 2018 03:30 WIB

KPU: Ada 56 Pengajuan Sengketa Pilkada

Tidak semua permohonan soal sengketa pilkada akan diterima oleh MK.

Red: Reiny Dwinanda
Petugas MK memberikan penjelasan terkait  permohonan atas sengketa pilkada 2018  di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Petugas MK memberikan penjelasan terkait permohonan atas sengketa pilkada 2018 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu pukul 18.00 WIB. Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara.

"Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

KPU kota yang menjadi termohon adalah KPU Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo, dan Bengkulu.

Baca juga: Ini Hasil Resmi Pilgub di Enam Provinsi