Sabtu 21 Jul 2018 02:40 WIB

JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Ini Kata Ketum Golkar

Airlangga mengatakan Golkar tak akan intervensi hal tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin(25/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin(25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan partainya menghormati sikap Jusuf Kalla yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Perindo ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya menghargai langkah yang diambil Joko Widodo sebagai haknya yang dijamin oleh konstitusi. Ia juga menegaskan pihaknya tidak intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di MK. "Pak JK (Jusuf Kalla) kan pernah jadi Ketua Umum Partai Golkar kita hormati. Biarkan berproses secara hukum kan tidak boleh ada intervensi. Jadi kita biarkan hukum itu berjalan," ujar Airlangga, saat ditemui di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).

Hanya saja Airlangga enggan menjawab secara saat ditanya apakah jika Jusuf Kalla kembali berkontestasi di pemilihan presiden (pilpres) akan memecah atau menggembosi suara Partai Golkar. Mengingat Partai Golkar sendiri telah memutuskan mendukung Airlangga sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Joko Widodo. Airlangga hanya menjawab bahwa kader Partai Golkar selalu menghormati para senior partai, termasuk Jusuf Kalla.

"Koalisi ini kan sudah memutuskan untuk mendukung pak presiden (Joko Widodo) jadi kita fokusnya disana saja. Kalau di Partai Golkar para kader selalu menghormati para senior partai. Baik itu pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tandjung, Pak Agung Laksono," tutur Airlangga.

Baca juga: Sofjan: JK Bersedia Saja Dampingi Jokowi demi Bangsa

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bersedia menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Presiden Joko Widodo untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, hal ini dikembalikan lagi kepada pilihan Joko Widodo dan aturan dalam undang-undang.

"Pak JK (Jusuf Kalla) itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara, itu nomor satu, dan itu tergantung dari Pak Jokowi sendiri. Kita tunggu sajalah apa yang terjadi di MK (Mahkamah Konstitusi) besok," kata Sofjan ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (17/7).

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jusuf Kalla tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi cawapres karena sudah dua periode. Adapun, Partai Perindo mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.  Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, MK menyatakan tak menerima uji materi UU 7/2017 tentang pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dalam beleid tersebut mengatur bahwa presiden atau wapres yang pernah menjabat dua kali masa jabatan tidak bisa lagi mencalonkan diri.

Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Menurut hakim, ketentuan itu tak berdampak langsung kepada pemohon.

Uji materi itu sebelumnya dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019. Namun, ketentuan tersebut dianggap menghambat pencalonan Jusuf Kalla.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement