REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menilai Jusuf Kalla juga memiliki kewenangan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Ngabali meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan tersebut.
"Saya kira memang harus kita percayakan pada mahkamah nanti seperti apa keputusan terbaik bagi semua. Saya juga yakin MK akan memutuskan secara objektif," kata Ngabalin.
Namun, Ngabalin menyampaikan, bahwa langkah Jusuf Kalla menggugat aturan masa jabatan wapres tidak pernah dibicarakan di lingkungan Istana Kepresidenan. Sehingga Presiden Joko Widodo pun tidak mengetahui langkah Jusuf Kalla soal uji materi tersebut. Meski demikian, Ngabalin yakin, Joko Widodo akan bersikap bijak, yaitu mempersilakannya untuk mengajukan uji materi.
"Saya beberapa kali ikut ratas sama sekali tidak dibicarakan. Jadi beliau (Joko Widodo) juga tidak tahu. Saya pikir sebagai kepala negara dia membiarkan saja proses ini berjalan," ujar Politikus Partai Golkar itu.
Baca juga: JK Ikut Gugat Masa Jabatan Wapres, Ini Kata Ketum Golkar
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Jusuf Kalla tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi cawapres karena sudah dua periode. Adapun, Partai Perindo mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019. Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres pada Pemilu 2019.
Sebelumnya, MK menyatakan tak menerima uji materi UU 7/2017 tentang pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dalam beleid tersebut mengatur bahwa presiden atau wapres yang pernah menjabat dua kali masa jabatan tidak bisa lagi mencalonkan diri.
Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Menurut hakim, ketentuan itu tak berdampak langsung kepada pemohon.
Uji materi itu sebelumnya dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2019. Namun, ketentuan tersebut dianggap menghambat pencalonan Jusuf Kalla.
Baca juga: Sofjan: JK Bersedia Saja Dampingi Jokowi demi Bangsa