Ahad 22 Jul 2018 08:56 WIB

Ray: Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, Demokrasi Cetek

Ray khawatir kekuasaan rawan dipermainkan jika gugatan itu dikabulkan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai masa jabatan wakil presiden, maka hal itu akan melukai demokrasi. Ray khawatir kekuasaan rawan dipermainkan jika gugatan itu dikabulkan.

"Filosofi dari tidak boleh dua kali menjabat itu sebenarnya membatasi orang tidak boleh berkuasa selama 10 tahun. Entah 10 tahun itu berturut-turut atau tidak," katanya pada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Sabtu (21/7).

Menurut Ray, berkuasa 10 tahun merupakan waktu yang sangat lama. Meskipun dilakukan berturut-turut atau terpisah periode tertentu, berkuasa lebih dari 10 tahun dinilai Ray berlebihan. Hal ini akan melukai demokrasi. "Demokrasi kita akan cetek," tegasnya.

Selain itu, ia melanjutkan, dalam pemerintahan nanti tidak akan ada regenerasi dan wacana. Kekuasaan pun akan rawan dipermainkan. Hal tersebut tentunya bukan hal yang diinginkan negara demokrasi seperti Indonesia.