Senin 23 Jul 2018 05:40 WIB

Pengamat: Jangan Paksa JK Kembali Jadi Cawapres

Pengamat menilai jika JK dipaksa kembali menjadi cawapres maka jadi preseden buruk.

Red: Bayu Hermawan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan semua pihak harus menghormati sikap Jusuf Kalla (JK) yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi calon wakil presiden (cawapres). Sebab menurutnya jika dipaksakan akan menjadi preseden buruk kedepannya.

"Seharusnya kita buka rekaman pernyataan JK yang mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda," kata Adi di Jakarta, Ahad (23/7).

Menurutnya, pernyataan JK itu seharusnya menjadi petunjuk semua pihak sehingga tidak perlu dibujuk lagi jadi cawapres dengan mengajukan uji materi. Adi mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.

Adi mengatakan terkait gugatan Partai Perindo mengenai masa jabatan presiden/wapres, akan jadi preseden buruk jika gugatan itu dikabulkan karena sebelumnya pernah diuji lalu ditolak MK.