REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan Jusuf Kalla sudah dua periode menjabat sebagai wakil presiden (wapres), berdasarkan Pasal 7 UUD 1945. Namun, KPU siap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan masa jabatan wapres.
"Aturan sekarang KPU memahaminya, KPU mengatur dalam regulasinya sudah dua kali, sudah masuk dua periode masa jabatan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (26/7).
Meski begitu, KPU menyatakan apabila penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya berbeda, KPU akan mengikuti dan menjalankan apa yang diatur dalam keputusan MK. "Kalau regulasi yang sekarang ada itu sudah dua periode, kecuali nanti MK memutus berbeda, memberi tafsir yang kemudian dipahami berbeda, KPU tentu akan mengikuti," kata Arief.
Sebelumnya Jusuf Kalla mengatakan dirinya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi UU Pemilu No.7/2017 oleh Perindo sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Wapres mengaku turut serta mempertanyakan, ingin meminta fatwa atau penafsiran MK terhadap pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Uji materi terhadap pasal 169 huruf n UU Pemilu No.7/2017 terkait syarat pencalonan presiden/wakil presiden yang tidak memperkenankan wapres/presiden yang telah menduduki dua kali masa jabatan, dan diajukan oleh Perindo.
Ada pun JK mengatakan keterlibatannya sebagai pihak terkait dalam uji materi UU tersebut karena adanya dorongan-dorongan dari berbagai pihak kepada dirinya untuk menjadi calon wakil presiden 2019, utamanya terkait dengan keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan di masa datang. JK mengatakan, langkah untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi di MK tersebut telah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo.