Kamis 26 Jul 2018 03:00 WIB

KPU akan Ikuti Keputusan MK Terkait Masa Jabatan Wapres

KPU menafsirkan Jusuf Kalla sudah dua periode menjabat sebagai wapres.

Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menafsirkan Jusuf Kalla sudah dua periode menjabat sebagai wakil presiden (wapres), berdasarkan Pasal 7 UUD 1945. Namun, KPU siap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan masa jabatan wapres.

"Aturan sekarang KPU memahaminya, KPU mengatur dalam regulasinya sudah dua kali, sudah masuk dua periode masa jabatan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (26/7).

Meski begitu, KPU menyatakan apabila penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya berbeda, KPU akan mengikuti dan menjalankan apa yang diatur dalam keputusan MK. "Kalau regulasi yang sekarang ada itu sudah dua periode, kecuali nanti MK memutus berbeda, memberi tafsir yang kemudian dipahami berbeda, KPU tentu akan mengikuti," kata Arief.

Sebelumnya Jusuf Kalla mengatakan dirinya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi UU Pemilu No.7/2017 oleh Perindo sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Wapres mengaku turut serta mempertanyakan, ingin meminta fatwa atau penafsiran MK terhadap pasal 7 UUD 1945 yang mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.