REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak enam pengajar hukum tata negara dan pemerhati pemilu mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden (presiden-wapres). Enam orang tersebut menyatakan aturan yang ada dalam pasal 169 huruf (n) dan pasal 227 huruf (i) UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Keenam orang tersebut yakni Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur Puskapsi FH Unej Bayu Dwi Anggono, Direktur Eksekutif Pusako FH Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Puskahad FH UNS Agus Riwanto, Dosen Hukum Tata Negara FH UGM Oce Madril dan pengajar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan. Keenamnya diwakili oleh Denny Indrayana, selaku kuasa hukum.
"Pengajuan sebagai pihak terkait ini tidak dilatarbelakangi unsur politik dan partisan. Menurut kami, perlu ada penyelamatan masa depan demokrasi, khususnya terkait klausul pembatasan masa jabatan wakil presiden. Ada empat pokok argumentasi yang kami ajukan sebagai pihak terkait ini," tegas Denny Indrayana saat konfensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Pertama, berdasarkan penafsiran gramatikal, norma pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas dan tegas. Pasal itu sudah jelas mengatur pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk presiden saja, tetapi juga wapres, yakni masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama 10 tahun. Denny menambahkan, suatu ketentuan yang sudah jelas sebaiknya jangan ditafsirkan kembali.
Kedua, berdasarkan penafsiran historikal, dalam sejarah perumusannya baik dalam TAP MPR XIII/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wapres atau perubahan pertama pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wapres tidak dapat lebih dari dua kali masa jabatan alias paling lama 10 tahun. Hal itu berlaku untuk masa jabatan yang berturut-turut maupun masa jabatan yang tidak berturut-turut.
Ketiga, mengacu kepada penafsiran original intent (latar belakang filosofi) dalam risalah pembahasan perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002, menegaskan masa jabatan wapres paling lama dua periode atau paling lama 10 tahun. Saat itu, semua fraksi di MPR mengusulkan pembatasan berlaku bagi masa jabatan presiden dan wapres karena semuanya menngunakan frasa 'presiden dan wapres'.
Keempat, mengacu penafsiran secara konseptual, pihak terkait Jusuf Kalla mendalilkan bahwa wapres hanya membantu presiden yang tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Pihak Jusuf Kalla berpendapat bahwa yang memiliki kekuasaan pemerintahan adalah presiden sehingga untuk wapres tidak perlu dibatasi. Denny berpendapat jika konsep ini masih bisa diperdebatkan.
"Kekuasaan pemerintahan memang ada pada presiden, tetapi wapres, menteri dan pejabat negara lain tentu tetap memiliki kewenangan masing-masing, termasuk kepala daerah juga. Berdasarkan putusan MK Nomor 8 Tahun 2008 dan putusan MK nomor 22 Tahun 2009 tentang masa jabatan kepala daerah juga dibatasi hanya untuk maksimal dua periode atau paling lama 10 tahun," jelasnya.
Titi Anggraini, selaku salah satu pemohon menyatakan jika posisi keenam pemohon adalah sebagai pihak terkait yang kontra terhadap gugatan uji materi yang sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo itu. Dengan demkian, enam orang ini juga merupakan pihak terkait yang kontra dengan pihak terkait Jusuf Kalla. Menurut Titi, baik pasal 169 huruf (n) dan pasal 227 huruf (i) itu tidak bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.
"Kami merasa penting untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait karena dua pasal itu sama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kedua pasal sama persis dengan pasal 7 UUD 1945. Dari keempat sisi argumentasi juga sudah jelas bahwa pembatasan masa jabatan dua periode itu untuk berturut-turut maupun tidak berturut-turut," tegas Titi.
Baca juga: KPU akan Ikuti Keputusan MK Terkait Masa Jabatan Wapres
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan gugatan uji materi atas pasal asal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur syarat menjadi capres-cawapres. Perindo berargumen bahwa pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Sementara itu, pada 20 Juli lalu, kuasa hukum Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, mendaftarkan pengajuan kliennya kepad Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pihak terkait dalam uji materi tentang masa jabatan capres dan cawapres. "Pak Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin.
Baca juga: Ray: Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, Demokrasi Cetek