Senin 30 Jul 2018 13:32 WIB

Enam Pakar Jadi Pihak Terkait Gugatan Masa Jabatan Wapres

Enam pakar hukum tata negara jadi pihak terkait gugatan masa jabatan wapres.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Foto: Antara
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak enam pengajar hukum tata negara dan pemerhati pemilu mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden (presiden-wapres). Enam orang tersebut menyatakan aturan yang ada dalam pasal 169 huruf (n) dan pasal 227 huruf (i) UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Keenam orang tersebut yakni Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Direktur Puskapsi FH Unej Bayu Dwi Anggono, Direktur Eksekutif Pusako FH Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Puskahad FH UNS Agus Riwanto, Dosen Hukum Tata Negara FH UGM Oce Madril dan pengajar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan. Keenamnya diwakili oleh Denny Indrayana, selaku kuasa hukum.

"Pengajuan sebagai pihak terkait ini tidak dilatarbelakangi unsur politik dan partisan. Menurut kami, perlu ada penyelamatan masa depan demokrasi, khususnya terkait klausul pembatasan masa jabatan wakil presiden. Ada empat pokok argumentasi yang kami ajukan sebagai pihak terkait ini," tegas Denny Indrayana saat konfensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Pertama, berdasarkan penafsiran gramatikal, norma pembatasan masa jabatan wakil presiden dalam pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas dan tegas. Pasal itu sudah jelas mengatur pembatasan masa jabatan bukan hanya untuk presiden saja, tetapi juga wapres, yakni masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama 10 tahun. Denny menambahkan, suatu ketentuan yang sudah jelas sebaiknya jangan ditafsirkan kembali.