REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1, untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada 2017 lalu. Panitia pelaksana Munaslub Golkar juga membantah ada sumbangan dari tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Saragih.
"Tidak ada, tidak ada, (aliran dana ke Munaslub Golkar)" ujar Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (27/8).
Menurut Airlangga, aliran dana itu juga sudah dibantah para panitia pelaksana Munaslub 2017 saat itu. Salah satunya oleh Ketua Organizing Committee Munaslub Partai Golkar 2017 Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menekankan selaku Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 dapat mempertanggungjawabkan seluruh sumber pendanaan munaslub itu
Ketua Penyelenggara Munaslub Golkar 2017 Nurdin Halid juga menekankan dirinya tidak pernah menerima laporan adanya sumbangan Eni Saragih untuk pembiayaan Munaslub. "Dari hasil informasi dan pernyataan ketua OC Pak Agus Gumiwang mengatakan tidak ada dan ketua panitia penyelenggara tidak ada, Bendahara Partai Golkar tidak ada," kata Airlangga.
Meski begitu, Airlangga tidak menampik bahwa ia mengenal dan pernah bertemu dengan salah satu tersangka suap PLTU Riau-I Johannes B Kotjo. Namun pertemuan tersebut dalam kapasitas sebagai anggota Asosiasi Emiten Indonesia. "Saya ini pengurus asosiasi emiten dan Pak Johannes Sukotjo kan salah satu pemegang saham. Jadi kalau ketemu biasa aja," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengakui sebagian uang sebesar Rp2 miliar yang diterima dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 digunakan untuk Munaslub Golkar 2017.
"Yang pasti tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp2 miliar itu sebagian memang saya inikan, gunakan untuk munaslub," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni, Kotjo, dan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.