REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengaku bahwa rencana pemindahan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) dari Kementerian Agama ke Kementerian Ristek dan Dikti tidaklah mudah.
“Tidak mudah melakukan hal itu,” ujar Menag melalui pesan BlackBerry Messenger, Jumat (14/11). Sebab pemindahan tersebut memerlukan persiapan yang cukup banyak.
Kemenag mengaku sedang melakukan kajian membahas rencana tersebut. Pembahasan di internal Kemenag berkaitan dengan adanya beberapa aturan yang meletakkan DIKTIS di bawah Kemenag.
“Undang-undang, misalnya tegas mengatakan bahwa pendidikan tinggi keagamaan itu harus di bawah Kementerian Agama,” ujar Menag.
Sehingga pemindahan DIKTIS tidak dapat dilakukan secara langsung sebelum adanya perubahan undang-undang yang akan melegalkan pemindahan DIKTIS di mata hukum.
”Jadi kalau ada upaya untuk memindah ke sana (Menristek dan Dikti) maka yang harus dilakukan adalah merevisi undang-undang. Jadi tidak bisa serta merta begitu saja,” ujar Menag.
Selain dari segi regulasi yang menentukan posisi DIKTIS, pemindahan tersebut juga akan dikaji dari sisi filosofis. Lantaran berbeda dengan pendidikan umum, DIKTIS memuat sistem pendidikan yang lebih banyak bermuatan agama.