REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riset di Indonesia masih menduduki peringkat keempat di Asia Tenggara. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir mengatakan Indonesia berada di peringkat keempat setelah Malaysia, Singapura, dan Thailand.
"Indikasinya terlihat dari produktivitas karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi," katanya, Rabu, (27/7).
Riset di Indonesia, terang Nasir, masih kecil padahal jumlah penduduknya di Asia Tenggara paling banyak. Makanya Kemenristek Dikti saat ini menargetkan Indonesia menjadi juara dalam peringkat jurnal ilmiah internasional di Asia Tenggara pada 2020.
Dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.2/2016 tentang standar biaya keluaran tahun anggaran 2017, di dalamnya terdapat pengaturan mengenai standar biaya keluaran yang berlaku untuk sub keluaran penelitian. Peraturan ini merupakan terobosan besar yang mengubah pola pikir penelitian dalam sistem keuangan negara. Khususnya bagi dunia penelitian di lembaga penelitian kementerian atau lembaga dan perguruan tinggi.
"Salah satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah pelaksanaan anggaran berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian," kata Nasir.
Melalui peraturan ini diharapkan kegiatan penelitian meningkat hasilnya. Kegiatan penelitian juga diharap lebih bergairah dan menghasilkan penemuan bagi inovasi sebab dengan peraturan baru tersebut maka pertanggungjawaban kegiatan penelitian lebih sederhana.