REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan proses pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 sah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) M. Aman Wirakarta Kusumah pada konferensi pers mengenai keabsahan UN 2013 di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (29/4).
"Pernyataan ini sebagai penegasan kembali jawaban BSNP terhadap pertanyaan Komisi X DPR RI dalam rapat kerja Jumat (26/4) lalu," kata Aman.
Menurut Aman, penetapan keabsahan proses pelaksanaan UN khususnya UN SMA sederajat tahun pelajaran 2012/2013, telah melalui proses kajian.
Aman menuturkan Prosedur Operasi Standar (POS) UN tahun pelajaran 2012/2013 yang disusun BSNP untuk pelaksanaan UN dalam situasi dan kondisi normal. Sedangkan pada saat terjadi situasi yang tidak diinginkan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu dimana pelaksanaan UN di 11 provinsi tertunda karena terjadi masalah di percetakkan, maka berdasarkan Pasal 3 Peraturan BSNP Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang POS Penyelenggaraan UN SMP dan SMA sederajat tahun pelajaran 2012/2013, BSNP menetapkan pergeseran jadwal pelaksanaan UN SMA sederajat tahun pelajaran 2012/2013 di 11 provinsi dan memperbolehkan penggandaan naskah soal UN dengan fotokopi yang dikoordinasikan Perguruan Tinggi disaksikan oleh Dinas Pendidikan dan Kepolisian.
"Pengesahan ini kami tetapkan setelah memperoleh konfirmasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) bahwa pelaksanaan UN SMA sederajat tahun pelajaran 2012/2013 telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam POS dan surat edaran BSNP," tegas Aman.
Aman menambahkan penetapan pengesahan tersebut muncul pascakonsultasi dengan Kemendikbud.